Nomor Ponsel zaman sekarang menjadi sangat sentral, karena hampir semua akun media sosial harus ditautkan atau tertaut dengan Nomor Ponsel, selain itu data-data pribadi seperti rekening bang atau formulir-formulir lain yang banyak kita jumpai misalnya dalam setiap pengisian survei dan lain hal juga wajib mencantumkan Nomor Ponsel. Nomor Ponsel juga menyimpang data pribadi kita karena pemerintah lewat kementerian komunikasi dan informasi mewajibkan registrasi kartu ponsel dengan data sesuai kartu tanda penduduk (KTP). Kebijakan ini lahir mulanya didasari oleh banyaknya penipuan serta berkembangkan hoax atau infomrasi palsu yang masif di masyarakat, sehingga dengan tersimpannya data pribadi dalam Nomor Ponsel, pemerintah bisa mengetahui siapa yang menggunakannya untuk kejahatan. Thailand bahkan juga mengharuskan facescan saat meregistrasi kartu ponsel saat Indonesia hanya mengguanakan data di kartu tanda penduduk. Namun karena data yang tercantum di Nomor Ponsel sudah memuat data kita di KTP, dan KTP Elektornik kita juga sudah melakukan scan face, sehingga tidak diperlukan lagi untuk scanface saat registrasi kartu ponsel