Friday, October 30, 2020

Pentingnya Kerahasian Nomor Ponsel

 

Nomor Ponsel zaman sekarang menjadi sangat sentral, karena hampir semua akun media sosial harus ditautkan atau tertaut dengan Nomor Ponsel, selain itu data-data pribadi seperti rekening bang atau formulir-formulir lain yang banyak kita jumpai misalnya dalam setiap pengisian survei dan lain hal juga wajib mencantumkan Nomor Ponsel. Nomor Ponsel juga menyimpang data pribadi kita karena pemerintah lewat kementerian komunikasi dan informasi mewajibkan registrasi kartu ponsel dengan data sesuai kartu tanda penduduk (KTP). Kebijakan ini lahir mulanya didasari oleh banyaknya penipuan serta berkembangkan hoax atau infomrasi palsu yang masif di masyarakat, sehingga dengan tersimpannya data pribadi dalam Nomor Ponsel, pemerintah bisa mengetahui siapa yang menggunakannya untuk kejahatan. Thailand bahkan juga mengharuskan facescan saat meregistrasi kartu ponsel saat Indonesia hanya mengguanakan data di kartu tanda penduduk. Namun karena data yang tercantum di Nomor Ponsel sudah memuat data kita di KTP, dan KTP Elektornik kita juga sudah melakukan scan face, sehingga tidak diperlukan lagi untuk scanface saat registrasi kartu ponsel

            Kasus besar yang Terjadi belakangan ini yaitu pembobolan rekening bank seorang wartawan senior, proses pembobolan ini yaitu dengan menduplikasi nomer ponsel korban, hal ini terjadi ketika tersangka menggunakan modus hilang handphone dan mengajukan pembuatan nomer seluler fisiknya di gerai telekomunikasi, hal ini diketahui pelaku juga menggunakan KTP palsu korban, dengan menggunakan Nomor Ponsel, pelaku sudah bisa mengakses ke berbagai data korban, karena hampir semua layanan menggunakan autentifikasi ke Nomor Ponsel seperti penggantian password ATM dan lain halnya melewati proses konfirmasi via sms yang akan dikirimkan, dengan begitu pelaku bisa masuk ke dalam data korban

            Saya juga teringat ketika teman saya bekerja di perusahaan pialang, bagaimana dia meminta Nomor Ponsel orang-orang yang punya jabatan kepada saya untuk menawarkan produknya, bagi saya tentu itu melanggar privasi seseorang. Hal ini juga banyak terjadi di perusahaan-perusahaan kredit, dengan akses Nomor Ponsel, maka hal itu akan bisa memasarkan produknya. Maka tidak heran ketika terjadi penjualan data ilegal nasabah perbankan misalnya yang dilakukan oleh oknum.

Peraturan tentang perlindungan data pribadi sudah terdapat dalam Pasal 1 angka 22 UU 24/2013 berbunyi: Data Pribadi adalah data perseorangan tertentu yang disimpan, dirawat, dan dijaga kebenaran serta dilindungi kerahasiaannya. Sedangkan terdapat rancangan undang-undang baru yang sudah ditanda tangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 24 Januari 2020 yaitu Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP). RUU tersebut akan dibahas pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) setelah pembahasan RUU Omnibus Law selesai. Berdasarkan draf per Desember 2019, RUU PDP memuat 72 pasal dan 15 bab. Beleid itu mengatur tentang definisi data pribadi, jenis, hak kepemilikan, pemrosesan, pengecualian, pengendali dan prosesor, pengiriman, lembaga berwenang yang mengatur data pribadi, serta penyelesaian sengketa serta mengatur kerja sama internasional hingga sanksi yang dikenakan atas penyalahgunaan data pribadi. Kesimpulannya adalah hati-hati ketika kita membagikan nomer hp kepada orang yang tidak kita kenal

No comments:

Post a Comment