Monday, July 20, 2020

RELATIVISME KEBENARAN


“Kebenaran kita berkemungkinan salah. Kealahan orang lain berkemungkinan benar. Hanya kebenaran Tuhan yang benar-benar” salah satu kalimat yang banyak kita jumpai dalam perkembangan baru-baru ini. Seperti ini banyak yang menjadi pegangan orang-orang paham Gnostik, yaitu orang-orang yang mengutamakan ilmu pengetahuan dari segala hal. Kalimat itu tidak bisa diberlakukan secara umum, dan karenanya ia memiliki batasan-batasan dalam penerapannya sendiri. Pembatasan itu adalah suatu niscaya, sebab jika tidak tentu itu bisa merelatifkan segala sesuatu. Termasuk hal-hal yang sudah tetap dalam agama (Tsawabif). Karenanya kata-kata itu tidak boleh berlaku dalam aspek-aspek dari ajaran keagamaan yang didasarkan pada dalil Qath’I (definitif yang bersifat pasti)


Paham Gnostik bisa disimpulkan sebagai orang-orang yang mendahulukan ilmu pengetahuan daripada apa yang diajarkan oleh kitab-kitab dan sumber hukum agama yaitu memiliki rahasia-rahasia yang akhirnya dapat menjamin kesatuan jiwa dengan Tuhan. Jadi, tujuan ilmu pengetahuan adalah keselamatan, meliputi penyucian dan kekekalan, dan dibuat dalam kerangka yang bertalian dengan konsepsi filsafat, mitologi, atau astrologi yang kontemporer; Unsur-unsur yang berbeda itu berlaku dalam sistem-sistem yang berbeda. Dalam hal ini pemisahal Allah mutlak dari zat (menurut dogma Yunani, zat mempunyai pembawaan anasir jahat) diterima, dan drama penyelamatan diperankan oleh banyak makhluk perantara. Jiwa dari manusia yang dapat diselamatkan adalah suatu percikan dari keilahian yang terkurung dalam tubuh; penyelamatan berarti kelepasan jiwa dari kecemaran badaniah, dan penyerapannya ke dalam Sumbernya.
            Karena dalam aspek-aspek yang fundamental seperti rukun-rukun iman dan islam, tak ada pilihan lain sebagai seorang muslim selain meyakini sebagai kebenaran. Misal seperti sholat yang wajib dan kewajiban lain dalam agama. Maka tak peduli siapa saja yang mengatakannya maka harus diterima sebagai suatu kebenaran. Jika ajaran agama itu termasuk hal aksioma dan berakibat fasik jika bukan termasuk ajaran agama yang aksiomatis. Karena itu hal ini penting untuk diperhatikan oleh setiap muslim agar mereka tak terjebak di dalam memaknai relativisme kebenaran
            Terdapat Hukum Ta’abbudi dan Ta’aqquli dalam islam. Hukum Ta’abbuli adalah hukum yang tidak bisa diketahui bagaimana proses perumusannya serta illat (motif) apa yang mendasari hingga hukum itu terbentuk. Halal, haram maupun lainnya. Dengan kata lain yang sudah tidak bisa diubah lagi dengan keputusan ijtihad ulama dan metode fatwa yang lainnya. Contohnya adalah hukum Iddah seorang wanita yang dicerai suaminya yaitu 3 kali haid atau bisa 3 bulan. Sedangkan Hukum Ta’aqquli adalah hukum Al-Quran dan Hadits yang bias diketahui prosesnya. Hukum ini menjadi pijakan dalam proses analogi (Qiyas), maka setelah illatnya diketemukan bisa dikontekstualisasikan kepada kasus-kasus baru yang berkembang. Contohnya adalah Khamr diharamkan dengan suatu alasan memabukkan. Nah disini jika alasan memabukkan tadi dihilangkan maka barang tadi bisa berubah hukumnya, dan perlu digaris bawahi adalah bukan karena perubahan zaman. Khamr atau kita analogikan Al-kohol, jika bisa menjadi suatu manfaat maka dibolehkan, seperti yang paling banyak digunakan galam Hal Medis  
            Penerepan untuk kalimat di awal adalah pada wilayah cabang ilmu agama Furu’ul fiqhiyyah, yang menjadi wilayah ijtihad ulama karena ranah hukum ini termasuk tipe dalil Zhanni, sehingga jika terdapat perbedaan pendapat maka itu masih wajar, namun dalam hal perbedaan tersebut tidak serta merta mengkafirkan kafirkan yang beda pendapat dengan kita, seperti kebanyakan apa yang terjadi belakangan di Indoensia. Nah pada aspek inilah kita biasa mendengar ujaran para ahli fiqih “Ra’yuna shawabun wa yahtamilul khata’, wa ra’yu ghairina khata’un yahtamilush shawab” (pendapat kami benar tapi berkemungkinan salah, sedang pendapat selain kami salah tapi berkemungkinan benar)

REFERENSI:


SIDOGIRI MEDIA EDISI 145 
SIDOGIRI MEDIA EDISI 147

No comments:

Post a Comment